BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita
tinggal di suatu Negara, Negara Indonesia. Terdapat 200 Negara yang ada di bumi
ini. Negara itu sendiri mempunyai arti suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Tujuan
menunjukan suatu sasaran atau target yang hendak di capai oleh Negara.
Sedangkan tujuan Negara pada umumnya berbeda-beda tapi secara garis besar
tujuan Negara adalah harus mengatur kehidupan dalam Negara sebaik-baiknya dan
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintah melalui aparatur yang berkuasa
dengan sebaik-baiknya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana teori dan pendapat para ahli
tentang Tujuan Negara Republik Indonesia ?
2.
Bagaimana Tujuan Negara Indonesia Dalam UUD 1945 ?
3.
Apa saja Paham-Paham Tujuan Negara ?
1.3 Tujuan
1.
Agar mengetahui teori dan pendapat para ahli
tentang Tujuan Negara Republik Indonesia
2.
Agar mengetahui Tujuan Negara Indonesia Dalam UUD 1945
3.
Agar mengetahui Paham-Paham Tujuan Negara
1.4 Manfaat
Dalam penulisan makalah ini penulis mengharapkan agar
makalah ini dapat bermanfaat bagi : Pembaca, Pendengar dan Penulis sendiri
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD
1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas
daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2 Teori
Tujuan Negara
Tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu
negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus
dicapai bagaimana negara dapat tersusun
dan dapat diatur dengan baik. Dimana tujuan dan fungsi negara saling
berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya,
karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan dari suatu negara
yang bersangkutan. Teori-Teori Tentang Tujuan Negara :
1. Teori
Kekuasaan Negara
a) Shang Yang
Menurt
Shang Yang (Lord Shang) dalam bukunya “A classic of the Chinnese of Law”, yang
menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar-besarnya bagi
negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah
dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya
Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan
anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan
rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat
(ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan,
Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh
sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b)
Niccolo
Machiavelli
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”,
Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan
pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara
adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka
untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara
yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja)
dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti
singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama
dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut
pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1. Dilatarbelakangi
keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.
Tujuan negara adalah untuk menghimpun
kekuasaan.
3.
Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya
:
No
|
Machiavelli
|
Shang
Yang
|
1
|
Kekuasaan
itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa
|
Hanya
menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata
|
2
|
Untuk mecapai tujuan raja dalam
bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama,
bila perlu bersikap licik.
|
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk
tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai
ancaman.
|
2.
Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia”
menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan
menciptakan :
1. Undang–Undang
yang seragam bagi seluruh manusia.
2.
Imperium dunia (semua negara harus melebur
menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di
dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak
akan terwujud.
3. Teori
Jaminan atas hak dan kebebasan
a)
Immanuel Kant
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant
menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga
negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan
kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum
(potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b)
Hugo Krabbe
Tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat
dijamin sepenuhnya.
4.
Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban
hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.
Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata
bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai
pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak-hak
mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai
dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara.
Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.
Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan
semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian
kesejahteraan/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan
individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert
Spencer.
7.
Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan
semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
2.3 Tujuan
Negara Indonesia Dalam UUD 1945
Setiap
negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu
pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga
dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : "Kemudian
daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945
yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi
dua (tujuan khusus dan tujuan umum) : Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam
hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
memajukan
kesejahteraan umum
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di
dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu
diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang
berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan
aktif.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia
didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup
keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar
negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa
Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang
sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di
dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia
yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak
mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan
dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh
masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk
menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling
bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi,
Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk
mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang
sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara
umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola
apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas
yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat
sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan
sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu
bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus
menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan
habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti
sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia
merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat
dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan
itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain
dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan
negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah
dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di
negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi
akan meningkat. Hal itu tentu akan
membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang
lainnya.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah
dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan
merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara
mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju
dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat
pendidikan di Indonesia terbilang
rendah hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang
mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa
Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka
untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang
tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku
sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Tujuan
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir
adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati
kedaulatan negara lain. Dalam melakukan
politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas
seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia
mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam
berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia
ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia,
terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja
sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas,
kesejahtraan dan pembangunan.
2.4 Paham-Paham
Tujuan Negara
2.4.1 Paham
Fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan
orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara
wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan
nasionalistis.
Tujuan
negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk
mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham
ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk
mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan
yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu
menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan
lawan dari faham nasionalisme
2.4.2 Paham
Individualisme
Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan
individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk
mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia
2.4.3
Paham Sosialisme
Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan
Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan
milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan
umum. paham Sosialisme muncul di daratan Eropah setelah adanya Revolusi
Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum
kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh
muatan politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme :
Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane
Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada
kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan
dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya
tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata
bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme
dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara
Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin
2.4.4
Paham Integralistik
Paham
Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh
masyarakat negara yang bersangkutan Paham Integralistik ini menggabungkan
kemauan rakyat dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan
untuk menjalin rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat
negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling
terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis
Gagasan
Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada
sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran
yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat
kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan
kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap Negara yang telah
terbentuk secara resmi tentu memiliki Tujuan Negara masing-masing. Seperti
Indonesia Negara yang kita cintai ini memiliki Tujuan Negara sendiri.
Tujuan Negara Indonesia
diambil dari Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.2 Saran
Kita sebagai generasi
penerus bangsa, harus ikut serta dalam melaksanakan/menyelesaikan tujuan dari
Negara kita yaitu tujuan Negara republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar