Sabtu, 29 Oktober 2016

TUJUAN NEGARA RI BERDASARKAN TEORI PARA AHLI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kita tinggal di suatu Negara, Negara Indonesia. Terdapat 200 Negara yang ada di bumi ini. Negara itu sendiri mempunyai arti suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Tujuan menunjukan suatu sasaran atau target yang hendak di capai oleh Negara. Sedangkan tujuan Negara pada umumnya berbeda-beda tapi secara garis besar tujuan Negara adalah harus mengatur kehidupan dalam Negara sebaik-baiknya dan harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintah melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana teori dan pendapat para ahli tentang Tujuan Negara Republik Indonesia ?
2.      Bagaimana Tujuan Negara Indonesia Dalam UUD 1945 ?
3.      Apa saja Paham-Paham Tujuan Negara ?

1.3  Tujuan
1.      Agar mengetahui teori dan pendapat para ahli tentang Tujuan Negara Republik Indonesia
2.      Agar mengetahui Tujuan Negara Indonesia Dalam UUD 1945
3.      Agar mengetahui Paham-Paham Tujuan Negara

1.4  Manfaat
            Dalam penulisan makalah ini penulis mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi : Pembaca, Pendengar dan Penulis sendiri



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.    Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2.    Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.    Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.    Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2    Teori Tujuan Negara
Tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai  bagaimana negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Dimana tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan dari suatu negara yang bersangkutan. Teori-Teori Tentang Tujuan Negara :
1.    Teori Kekuasaan Negara
a)   Shang Yang
Menurt Shang Yang (Lord Shang) dalam bukunya “A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar-besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b)   Niccolo Machiavelli
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1.    Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.    Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3.    Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
No
Machiavelli
Shang Yang
1       
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata
2
Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.    Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.    Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2.    Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.    Teori Jaminan atas hak dan kebebasan
a)   Immanuel Kant
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b)   Hugo Krabbe
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.    Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.    Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak-hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.    Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.

7.    Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
2.3    Tujuan Negara Indonesia Dalam UUD 1945
Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua (tujuan khusus dan tujuan umum) : Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
2.4    Paham-Paham Tujuan Negara
2.4.1   Paham Fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
2.4.2   Paham Individualisme
Dalam pandangan Individualisme kepentingan dan kebebasan individu atau pribadi harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebanyak-banyaknya
Paham ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kelahiran paham ini sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut, pahan ini gandrung menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan), mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Individualisme atau Libralisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Negara pada paham Individualisme tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warga negaranya. Tujuan pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (Nachtwakerstaat) yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya, paham ini banyak dianut oleh negara Eropah, Amerika Serikat dan Australia
2.4.3   Paham Sosialisme
Kelahiran paham Sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan Kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. paham Sosialisme muncul di daratan Eropah setelah adanya Revolusi Industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). paham Sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan politik sehingga berubah menjadi Komunisme. Pelopor dari sosialisme : Etienne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane
Antara paham Sosialisme dengan Komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham Sosialisme dengan Komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara Faham Komunisme dikembangkan oleh Marx dan pengikut setianya Lenin dan Stalin
2.4.4   Paham Integralistik
Paham Integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan Paham Integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dan negara (penguasa). Kepentingan negara seperti dimaksudkan untuk menjalin rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Paham Integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis
Gagasan Integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1945. Menurut Prof. Dr. Soepomo, paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri dari Integralistik Indonesia.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap Negara yang telah terbentuk secara resmi tentu memiliki Tujuan Negara masing-masing. Seperti Indonesia Negara yang kita cintai ini memiliki Tujuan Negara sendiri.
Tujuan Negara Indonesia diambil dari Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3.2    Saran
Kita sebagai generasi penerus bangsa, harus ikut serta dalam melaksanakan/menyelesaikan tujuan dari Negara kita yaitu tujuan Negara republik Indonesia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar